Pages

Jumat, 08 November 2013

MASALAH SOSIAL

Masalah sosial
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

Saya akan membahas salah satu masalah sosial di kehidupan sekitar yaitu dalam hal Budaya. Salah satu yang dapat saya contohkan yaitu terjadinya,Kemacetan.
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.

Penyebab kemacetan

Kemacetan dapat terjadi karena beberapa negativ:
·         Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
·         Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
·         Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
·         Ada perbaikan jalan,
·         Bagian jalan tertentu yang longsor,
·         Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
·         Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
·         Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
·         Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
·         Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas

Dampak negative kemacetan

·         Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
·         Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah
·         Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal
·         Meningkatkan stress pengguna jalan
·         Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
Cara penanggulangan kemacetan
1.    Pembatasan kendaraan beroda dua/lebih pada daerah rawan kemacetan.
Pemerintah seharusnya lebih menegaskan untuk menggunakan transportasi umum yang tersedia agar dapat menekan banyaknya jumlah kendaraan pribadi yang digunakan setiap orang.
2.    Perbaikan jalan disetiap jalan utama
Pemerintah harus lebih memperhatikan fasilitas yang kurang layak dan harus segera dibenahi untuk mengurangi rawannya kemacetan dan kecelakaan.
3.    Penegasan kepada pedagang kaki lima yang beroperasi dengan menggunakan bahu jalan.
Pemerintah seharusnya dapat memberikan ketegasan kepada setiap pedagang untuk menertibkan kondisi bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki. Dan kepada masyarakat seharusnya dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban di tempat umum.
4.    Penertiban rambu-rambu lalu lintas.
Pihak berwajib lebih menegaskan untuk memberikan sanksi bagi pengendara yang belum memiliki surat-surat berkendara, dan pelanggar lalu lintas. Serta para pejalan kaki yang seharusnya lebih menggunakan fasilitas yang telah disediakan, seperti : tempat penyebrangan. Untuk kendaraan umum tidak diperbolehkan untuk menaikan-dan-menurunkan penumpang disembarang tempat.
5.    Pengembangan kendaraan umum agar tidak memperbanyak kendaraan pribadi yang beroperasi
Adanya penyuluhan kepada masyarakat untuk lebih meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi, dan mencoba menggunakan fasilitas transportasi umum yang telah disediakan.

0 komentar:

Posting Komentar